Berikut ini aturan lengkap PPKM Level 2 di Kota Tangsel:
Satuan Pendidikan
Kegiatan pendididikan digelar dengan pembelajaran tatap muka terbatsa (PTMT).
Untuk tingkat SD hingga Pergutuan Tinggi, diperkenankan kapasitas maksimal 50 persen.
Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB diperkenankan kapasitas maksimal 62 persen.
Sedang untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diperkenankan maksimal kapasitas 33 persen.
Kegiatan Bekerja
Sektor Non Esensial diperkenankan kapasitas maksimal 50 persen.
Sektor Esensial bidang Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, teknologi informasi dan komuniasi, diperkenankan maksimal 75 persen.
Sektor Esensial pemerintahan, diperkenankan maksimal 75 persen.