'Pedas'-nya Berkurang, Tangsel Turun dari PPKM Level 3 ke Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

- 20 Oktober 2021, 21:58 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyampaikan bahwa level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangsel turun dari PPKM Level 3 ke Level 2.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyampaikan bahwa level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangsel turun dari PPKM Level 3 ke Level 2. /Foto: Instagram/benyamindavnie_official/

Sektor Kritikal bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok serta objek vital nasional diperkenankan kapasitas penuh 100 persen.

Baca Juga: Launching Sentra Vaksinasi Tangerang Selatan, Benyamin Davnie Donor Darah  

Kegiatan Usaha Perdagangan

Supermarket, hypermarket, pasar tradsional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperkenankan kapasitas maksimal 75 persen dan beroperasi pukul 05.30-21.30 WIB

Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diperkenankan buka dengan kapasitas maksimal 5 persen dari pukul 08.00-21.00 WIB.

Apotek dan Toko Obat diperkenankan buka 24 dengan jam dengan kapasitas penuh 100 persen.

Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya boleh buka dengan kapasitas 50% dan menerima makan di tempat maksimal 60 menit, jam operasional 05.30-21.00 WIB.

Begitu pula dengan restoran/rumah makan dan kafe, baik yang berada dalam gedung atau pun area terbuka.

Tempat Ibadah dan Fasum

Kapasitas tempat ibadah tidak dibatasi dan dibuka dari jam 05.30-21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x