Sektor Kritikal bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok serta objek vital nasional diperkenankan kapasitas penuh 100 persen.
Baca Juga: Launching Sentra Vaksinasi Tangerang Selatan, Benyamin Davnie Donor Darah
Kegiatan Usaha Perdagangan
Supermarket, hypermarket, pasar tradsional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperkenankan kapasitas maksimal 75 persen dan beroperasi pukul 05.30-21.30 WIB
Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diperkenankan buka dengan kapasitas maksimal 5 persen dari pukul 08.00-21.00 WIB.
Apotek dan Toko Obat diperkenankan buka 24 dengan jam dengan kapasitas penuh 100 persen.
Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya boleh buka dengan kapasitas 50% dan menerima makan di tempat maksimal 60 menit, jam operasional 05.30-21.00 WIB.
Begitu pula dengan restoran/rumah makan dan kafe, baik yang berada dalam gedung atau pun area terbuka.
Tempat Ibadah dan Fasum
Kapasitas tempat ibadah tidak dibatasi dan dibuka dari jam 05.30-21.00 WIB.