'Pedas'-nya Berkurang, Tangsel Turun dari PPKM Level 3 ke Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

- 20 Oktober 2021, 21:58 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyampaikan bahwa level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangsel turun dari PPKM Level 3 ke Level 2.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyampaikan bahwa level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangsel turun dari PPKM Level 3 ke Level 2. /Foto: Instagram/benyamindavnie_official/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ada kabar baik, ada kabar kurang baik. Kabar kurang baiknya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berlevel di Jawa Bali diperpanjang lagi sampai 1 November 2021.

Kabar baiknya, level PPKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel) turun dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2. Ibarat sambal, rasa pedasnya berkurang.

Itu artinya juga, tingkat penularan virus corona atau positivity rate membaik. Ditambah lagi, capaian vaksinasi juga cukup baik.

Baca Juga: Pilar Saga Ichsan: Maulid Nabi jadi Momentum Penting Umat Islam

Kabar baik ini disampaikan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie melalui unggahan di akun Instagram @benyamindavnie_official, Rabu 20 Oktober 2021.

Benyamin mengunggah slide berisi kabar tersebut. Di slide pertama, ditampilkan poster bertuliskan "PPKM Tangsel Turun Level dari Level 3 ke Level 2".

"Warga Tangsel yang baik, berikut adalah ketentuan PPKM level 2 di Tangsel yang berlaku sejak 19 Oktober 2021 sampai 1 November 2021 mendatang," tulis Benyamin dalam caption unggahannya.

"Jangan lupa, tetap perketat protokol kesehatan yah. Selamat berkegiatan. Sehat-sehat semuanya," tambahnya.

Baca Juga: Anggota Satpol PP Peraih Perunggu di PON XX Papua, Pilar Saga Siapkan Bonus Saat HUT Tangsel

Berikut ini aturan lengkap PPKM Level 2 di Kota Tangsel:

Satuan Pendidikan

Kegiatan pendididikan digelar dengan pembelajaran tatap muka terbatsa (PTMT).

Untuk tingkat SD hingga Pergutuan Tinggi, diperkenankan kapasitas maksimal 50 persen.

Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB diperkenankan kapasitas maksimal 62 persen.

Sedang untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diperkenankan maksimal kapasitas 33 persen.

Kegiatan Bekerja

Sektor Non Esensial diperkenankan kapasitas maksimal 50 persen.

Sektor Esensial bidang Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, teknologi informasi dan komuniasi, diperkenankan maksimal 75 persen.

Sektor Esensial pemerintahan, diperkenankan maksimal 75 persen.

Sektor Kritikal bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok serta objek vital nasional diperkenankan kapasitas penuh 100 persen.

Baca Juga: Launching Sentra Vaksinasi Tangerang Selatan, Benyamin Davnie Donor Darah  

Kegiatan Usaha Perdagangan

Supermarket, hypermarket, pasar tradsional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperkenankan kapasitas maksimal 75 persen dan beroperasi pukul 05.30-21.30 WIB

Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diperkenankan buka dengan kapasitas maksimal 5 persen dari pukul 08.00-21.00 WIB.

Apotek dan Toko Obat diperkenankan buka 24 dengan jam dengan kapasitas penuh 100 persen.

Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya boleh buka dengan kapasitas 50% dan menerima makan di tempat maksimal 60 menit, jam operasional 05.30-21.00 WIB.

Begitu pula dengan restoran/rumah makan dan kafe, baik yang berada dalam gedung atau pun area terbuka.

Tempat Ibadah dan Fasum

Kapasitas tempat ibadah tidak dibatasi dan dibuka dari jam 05.30-21.00 WIB.

Aturan yang sama berlaku bagi fasilitas umum (fasum), taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.

Baca Juga: Waspada, Tambahan Kasus Harian Covid-19 Tangsel Kembali di Atas 10 Kasus per Hari

Sedang untuk tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri (self assesment) terhadap semua pengunjung dan pegawai. Jam operasional ditetapkan pukul 05.30-21.00 WIB.

Sedang kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan termasuk pusat kebugaran (gym), diperkenankan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara untuk transportasi umum konvensional maupun onine serta kendaraan sewa/rental diperkenankan kapasitas penuh 100 persen.

Untuk akad nikah dan resepsi pernikahan masih dibatasi maksimal kapasitas 50 persen. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x