SEPUTARTANGSEL.COM - Hotel di Kawasan Tangerang Selatan menjadi target operasi razia Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Satpol PP Tangsel melakukan razia ke tiga hotel di Wilayah Tangerang Selatan dalam rangka Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2022.
Adapun tiga hotel tersebut yakni Hotel Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH.
Operasi penegakan Perda kami dapati dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait asusila dan prostitusi dari tiga hotel yang kami lakukan pemeriksaan hotel yaitu Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry.
Dalam operasi tersebut tim Satpol PP Tangsel, diketahui mengamankan puluhan orang.
“Kami jaring terdapat 27 perempuan dan 16 laki-laki,” ungkapnya
Muksin menuturkan, dari total 43 orang yang diamankan, terdapat 18 orang yang mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Sementara lainnya merupakan pasangan yang belum sah.
“Kami dapati pekerja seks komersial terdapat 18 orang dan sisanya adalah pasangan tidak sah. Terkait pasangan tidak sah pihak keluarga sudah kami panggil untuk menjemput supaya dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh keluarga,” ucap Muksin, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ.
Lebih lanjut, Muksin menambahkan, pihaknya akan mengirim para PSK yang terjaring razia ke Dinas Sosial Kota Tangsel.
“Untuk perempuan yang diduga PSK atau open BO kami serahkan ke Dinas Sosial kota Tangerang Selatan untuk di lakukan langkah-langkah lebih lanjut,” tandasnya. ***