SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap YouTuber Kosman bin Suned alias Muhammad Kece atau M Kace sampai pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Napoleon Bonaparte diketahui menganiaya M Kace lantaran marah terhadap M Kace yang diduga telah menistakan agama di Rutan Bareskrim Polri
Bahkan, wajah dan tubuh M Kace sampai dilumuri kotoran manusia oleh Napoleon Bonaparte.
Baca Juga: Muhammad Kece Dianiaya Irjen Pol Napoleon Bonaparte Hingga Lebam, Gus Umar: Siapa pun Pasti Marah
Akibat penganiayaan terhadap M Kace tersebut, JPU menuntut Napoleon Bonaparte 1 tahun penjara.
JPU meyakini Napoleon Bonaparte bersalah dan telah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Hal itu disampaikan Jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Andi, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Sabtu, 13 Agustus 2022.