SEPUTARTANGSEL.COM - Terungkap, tidak ada tanda tindak pelecehan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022 oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kasus pembunuhan Brigadir J tersebut yang menyeret Irjen Ferdy Sambo kini memasuki babak baru.
Kabar terbaru , Bareskrim Polri resmi untuk menghentikan penanganan kasus yang diduga pelecehan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kasus tersebut yang sebelumnya merupakan kasus yang dilaporkan oleh Istri Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
Namun, dalam proses gelar perkara, polisi tidak menemukan adanya peristiwa tindakan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Sandiwara Ferdy Sambo: Nangis-nangis dan Ngaku Dizalimi Brigadir J
Dalam siaran pers di Mabes Polri pada Jumat, 12 Agustus 2022, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa dalam hasil gelar perkara ini dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.