Anda Termasuk yang Dikecualikan? Mulai Besok, KAI Operasikan Kereta Luar Biasa

11 Mei 2020, 12:15 WIB
Dokumentasi - Penumpang bergegas menuju rangkaian gerbong kereta api Cirebon Ekspress di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. /- Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ama.

SEPUTARTANGSEL.COM - Enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) disiapkan PT Kereta Api Indonesia mulai tanggal 12 - 31 Mei 2020.

Kereta ini diperuntukkan bagi masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin 11 Mei 2020 mengungkapkan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Pastikan THR ASN, TNI/Polri Cair Jumat Ini

Sesuai surat edaran tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting.

Di samping itu juga perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta repatriasi.

Joni menambahkan, tiga rute yang dilayani adalah Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi.

Kapasitas yang dijual 264 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia), stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Senin 11 Mei 2020: DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Tarif jarak terjauh eksekutif Rp 750.000 dan ekonomi Rp 400.000.

Rute kedua, Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi.

Kapasitas yang dijual 264 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia), stasiun naik/turun penumpang Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi.

Tarif jarak terjauh eksekutif Rp 750.000 dan ekonomi Rp 450.000.

Rute ketiga, Bandung - Surabaya Pasarturi pp dengan rangkaian tiga kereta eksekutif dan tiga kereta ekonomi.

Kapasitas yang dijual 198 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia), Stasiun naik/turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Baru di Tangsel Pecah Rekor, Sehari Tambah 15

Tarif jarak terjauh eksekutif Rp630.000 dan ekonomi Rp 440.000.

Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang.

Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19.

Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah Empat Kali dari Angka Kesembuhan

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas COVID-19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding.

Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

"KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya," jelas Joni.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI Djoko Santoso Meninggal Karena Stroke

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Joni.

Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB.

KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan COVID-9 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Baca Juga: Cek Fakta: Pandemi Covid-19 Bikin Banyak Umat Islam Arab Murtad, Ini Faktanya

 

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler