Kebijakan Baru Pemprov Banten Saat PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

- 4 Agustus 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi, Pasar Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten.
Ilustrasi, Pasar Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto./

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kebijakan pemberlakuan PPKM level 4 di sejumlah kota.

Kota-kota yang dimaksud antara lain adalah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Mengacu pada peraturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021, PPKM Level 4 di Banten di perpanjang 3 sampai 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Ombudsman Banten Minta Kasus Pungli Bansos di Kota Tangerang Diusut Tuntas

Berikut, 2 Kebijakan selama PPKM Level 4 Sektor Esensial dan Kritikal setelah diperpanjang:

1. Sektor Esensial

a) Keuangan dan perbankan meliputi asuransi bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca Juga: Posko Penyekatan Tak Ada Petugas, Ombudsman Banten Bakal Surati Pemkot dan Polres Metro Tangerang Kota

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x