SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kebijakan pemberlakuan PPKM level 4 di sejumlah kota.
Kota-kota yang dimaksud antara lain adalah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
Mengacu pada peraturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021, PPKM Level 4 di Banten di perpanjang 3 sampai 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Ombudsman Banten Minta Kasus Pungli Bansos di Kota Tangerang Diusut Tuntas
Berikut, 2 Kebijakan selama PPKM Level 4 Sektor Esensial dan Kritikal setelah diperpanjang:
1. Sektor Esensial
a) Keuangan dan perbankan meliputi asuransi bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.