Kebijakan Baru Pemprov Banten Saat PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

- 4 Agustus 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi, Pasar Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten.
Ilustrasi, Pasar Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto./

b) Pasar modal, Teknologi Informasi dan Komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

c) Industri orientasi ekspor harus menunjukkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir.

Atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industry (OIMKI).

Baca Juga: PPKM Level 4 di Tangsel, Ombudsman Banten Temukan Pos Penyekatan Kosong

Diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasioanal.

d) Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa tidunda diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO).

2. Sektor Kritikal

a) Keshatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

Baca Juga: Daftar Fasilitas Isolasi Mandiri dan Nomor Kontak Penting Penanganan Covid-19 di Provinsi Banten

b) Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini