Posko Penyekatan Tak Ada Petugas, Ombudsman Banten Bakal Surati Pemkot dan Polres Metro Tangerang Kota

- 27 Juli 2021, 23:52 WIB
Posko Penyekatan Kosong Tidak Dijaga Petugas
Posko Penyekatan Kosong Tidak Dijaga Petugas /Foto: Ombudsman Ri Perwakilan Banten/

SEPUTARTANGSEL.COM -  Ombudsman Banten memberikan teguran kepada Pemerintah Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota pada 27 Juli 2021.

Hal itu karena ada temuan posko penyekatan tak ada penjagaan selama pemberlakuan PPKM Level 4 oleh pemerintah pusat.

Temuan tersebut berada di dua wilayah di Kota Tangerang yaitu di pos check point pertigaan Gajah Tunggal, Jatiuwung, di Jl. Gatot Subroto dan Pos Check Point Batuceper di Jl. Daan Mogot.

Baca Juga: Tindak Cepat, Polres Jembrana Bangun Posko Evakuasi Korban Kapal KMP Yunicee yang Tenggelam

Tim Pengawasan PPKM Ombudsman Banten Eka Puspasari dalam keterangan resminya pada Selasa 27 Juli 2021 menjelaskan, hal tersebut berdasarkan pemantauan pada 26-27 Juli 2021.

“Di Batuceper, sejak pukul 20.25 WIB hingga pukul 20.55 WIB tidak ada petugas sama sekali yang berjaga. Sementara di Pos Jatiuwung, pos juga kosong pada pukul 21.29 WIB hingga 21.51 WIB. Padahal, menurut keterangan petugas, pos harus senantiasa dijaga karena PPKM diberlakukan selama 24 jam dan kegiatan intensif biasa dilakukan hingga pukul 22:00 WIB,” terang Eka Puspasari.

Eka menambahkan, penyekatan efektif hanya diberlakukan pada jam sibuk, seperti jam berangkat kerja sekitar pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Tangsel, Ombudsman Banten Temukan Pos Penyekatan Kosong

“Namun, selain dari waktu tersebut, kondisinya seperti normal saja. Penyekatan pun dibuka. Masyarakat yang hendak melintas dengan bebas sepertinya juga sudah membaca pola ini,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x