SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Jokowi resmi melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.
Melalui siaran persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 2 Agustus 2021, Jokowi menyampaikan melanjutkan PPKM level 4 hanya di beberapa kabupaten atau kota tertentu saja.
"Dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," ujar Jokowi.
Baca Juga: Dokter Tirta Nilai Sertifikat Vaksin untuk Syarat Penerbangan Tidak Efektif, Simak Penjelasannya
Menurut Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 27 tahun 2021, beberapa daerah di Jawa dan Bali masih diberlakukan PPKM level 4.
Berikut daftar daerah di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang masih menerapkan PPKM level 4 seperti SeputarTangsel.com kutip dari Intruksi Mendagri (Inmendagri):
1. Banten:
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Tangerang
Kota Cilegon