Kebijakan Baru Pemprov Banten Saat PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

- 4 Agustus 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi, Pasar Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten.
Ilustrasi, Pasar Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto./

Selain itu juga pupuk, dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik) dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).

Dapat beroperasi 100 persen hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Baca Juga: Diskon Stimulus Listrik Diberikan Kepada 1,2 Juta Pelanggan PLN di Banten, Ini Rinciannya

Tetap gunakan masker dan patuhi protokol kesehatan saat melakukan aktifitas dan berada di luar ruangan.

Faceshield tidak diperbolehkan tanpa dibarengi dengan penggunaan masker.

Dikutip dari akun resmi Instagram Humas Kota Tangerang @humas_kota_tangerang pada 3 Agustus 2021

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah