SEPUTARTANGSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih menjadi permasalahan yang mengganggu kehidupan di Indonesia.
Angka positif Covid-19 setiap harinya masih terus bertambah, meski ada tren menurun.
Karena itu, Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Luhut: Bali, Malang, Jogja, dan Solo Jadi Perhatian Khusus
Pemerintah sebelumnya menerapkan PPKM Darurat sejak 3-25 Juli. Kemudian, dilanjutkan dengan PPKM Level 4 sejak 26 Juli 2021, dan berakhir masa penerapannya hari ini, 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi dalam konferensi persnya yang tayang di kanal Youtube resmi Sekretariat Presiden pada, Senin, 2 Agustus 2021 mengumumkan, PPKM Level 4 diperpanjang di sejumlah daerah, kendati terdapat tren penurunan.
"Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan presentase BOR (tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit)," ucap Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Karena Dinilai Berhasil, Netizen: Program Gagal
Dikutip SeputarTangsel.Com, Jokowi menambahkan, kebijakan dalam penanganan Covid-19 ini bertumpu pada tiga pilar.