"Presiden dengan tegas menyatakan agar Satgas Covid-19 bekerja serius dalam menangkal penyebaran dan menerapkan prokes. Namun apa yang terjadi di Kota Tangerang berbanding terbalik dengan apa yang sudah di perintahkan oleh Presiden sehingga mengalami ke lonjakan kenaikan kasus Covid-19,"ungkap Nabila.
Hal senada diungkapkan Pengurus GMNI FISIP UNIS Tangerang Liani.
Baca Juga: Usai Diguyur Hujan Deras, Terjadi Banjir Hingga Pohon Tumbang di Kota Tangerang
"Dari ratusan pendaftar yang disaring menjadi 26 finalis Kang Nong salah satunya dinyatakan positif terpapar Covid-19. Kami menduga tidak adanya prokes yang ketat sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Liani menyebut acara pemilihan Kang Nong Kota Tangerang 2021 telah menimbulkan kerumunan di satu tempat sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Juga melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang No. 9 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 180/416-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.
Baca Juga: Kebutuhan Kubah Besi Israel Akan Dianggarkan AS
Atas dasar itu maka GMNI FISIP UNIS Tangerang menyampaikan tuntutan. Yakni membuktikan acara pemilihan Kang Nong Kota Tangerang 2021 telah menerapkan prokes yang ketat, meminta kebijakan di Kota Tangerang tidak tebang pilih, dan mendesak Walikota Tangerang mencopot Kepala Dinas terkait.
Jika tuntutannya diabaikan, GMNI FISIP UNIS Tangerang akan menggelar aksi demonstrasi ke Pemerintah Kota Tangerang.***