Tak Terima Di-DO, 19 Mahasiswa STAN Tempuh Jalur Hukum

- 16 Juni 2021, 21:25 WIB
Kegiatan Yudisium Mahasiswa Akhir STAN.
Kegiatan Yudisium Mahasiswa Akhir STAN. /Foto: Instagram @pknstan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 19 orang mahasiswa Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN) melakukan perlawanan hukum pasca dinyatakan tidak lulus atau Drop Out (DO) pada 2020 lalu.

Kuasa hukum 19 orang mahasiswa yang menggugat PKN STAN, Damian Agata Yuvens menjelaskan, penyebab 19 mahasiswa tersebut tidak lulus karena adanya ketidakadilan dalam proses perkuliahan.

STAN didesak, seharusnya tidak hanya mengubah sistem perkuliahannya saja dari offline ke online.

Baca Juga: Gelar Pesta Kesenian Bali ke-43, Presiden Jokowi Harapkan Bali Tunjukkan sebagai Destinasi Aman Pandemi Covid

"Tapi juga melakukan penyesuaian dengan mengubah standar perkuliahan dan kebijakan pendukungnya. Dengan ketidak sesuaian ini membuat nilai teman -teman mahasiswa ini yang diperoleh dari kuliah online tapi dinilai dengan standar offline. Ini ketidakadilan dalam masalah ini," ujar Damian Agata Yuvens kepada SeputarTangsel.Com, Rabu 16 Juni 2021.

Metode penilaian yang dilakukan STAN, sambung Damian, menggunakan standar penilaian sesuai peraturan yang dibuat pada 2016 lalu.

Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Kemenkeu: Anggaran PEN 2021 Mencapai Rp627,9 Triliun

Pada saat itu, jelasnya, situasi Indonesia dan dunia pada umumnya dalam keadaan normal dan tidak sedang mengalami pandemi Covid -19. 

Damian menambahkan, pihaknya bersama 19 mahasiswa tersebut telah mengajukan upaya administratif kepada Direktur STAN.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah