LBH Jakarta Tuntut 5 Mahasiswa Peserta Unjuk Rasa Hardiknas yang Ditahan Polisi, Dibebaskan

- 4 Mei 2021, 04:52 WIB
Tuntutan LBH Jakarta agar 9 orang yang ditahan Kepolisian pada unjuk rasa Hardiknas 2021 dibebaskan
Tuntutan LBH Jakarta agar 9 orang yang ditahan Kepolisian pada unjuk rasa Hardiknas 2021 dibebaskan /twitter@LBH_Jakarta/

SEPUTARTANGSEL.COM- LBH Jakarta melalui akun twitternya @LBH_Jakarta mengunggah tuntutan kepada Aparat Kepolisin agar membebaskan 9 peserta aksi Unjuk Rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 3 Mei 2021.

Dalam unggahannya LBH Jakarta mencuitkan ada 9 orang perserta unjuk rasa yang terdiri dari 5 orang mahasiswa dan 4 orang dari Kasbi. 

"Sebanyak 9 orang, 5 mahasiswa dan 4 dari Kasbi saat ini ditahan dan diperiksa di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tanpa diperbolehkan mendapatkan pendampingan hukum," tulis LBH Jakarta pada 3 Mei 2021.

Baca Juga: Varian Covid-19 India dan Afrika Selatan Masuk ke Tanah Air, Menkes Peringatkan Disiplin Prokes

LBH Jakarta menambahkan 5 orang Mahasiswa dari BEM Universitas dan aliansi mahasiswa, serta 4 orang buruh dari Kasbi, termasuk di antaranya Sekjen Kasbi dan Ketua BEM FH UI.

"Saat ditangkap sore tadi, mereka diinterogasi & dilarang untuk didampingi kuasa hukum dari tim advokasi," tambahnya.

Dijelaskannya unjuk rasa Hardiknas bertujuan menyuarakan mahalnya biaya pendidikan dan krisis kebebasan akademik di tengah pandemi Covid-19 dan penolakan omnibus law yang mengabaikan perlindungan hak buruh dan lingkungan hidup.

Baca Juga: Jelang Pelarangan Mudik Oleh Pemerintah, PT KAI catat 11.000 Penumpang Telah Tinggalkan Jakarta

"Satu orang buruh perempuan yang turut ditangkap bahkan dipaksa diperiksa dalam keadaan sakit, kesulitan berjalan dan hampir pingsan," jelas LBH Jakarta.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x