Wow, Pemerintah Perluas Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor

3 April 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi mobil /Pixabay.com/Luidmila/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memutusan untuk memberikan insentif bagi pembelian KBM-R4 dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.

Untuk meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif, pemerintah memutuskan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60 persen dan menambah segmen kendaraan 4×2 dan 4×4 dengan kapasitas silinder mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4×2 serta 4×4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari laman Kemenperin, Jumat 2 April 2021.

Baca Juga: Politisi Benny K Harman Sebut Yesus Radikal di Twitter, Ferdinand Hutahaean: Saya Sedih Baca Cuitan Ini

Baca Juga: Junta Militer Blokir Layanan Internet dan Komunikasi, Picu Situasi Kekerasan di Myanmar Semakin Memburuk

Adapun beberapa bentuk kebijakannya antara lain sebagai berikut.

Pertama, untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100 persen untuk April hingga Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021).

Selain itu, 50 persen diskon PPnBM untuk masa Juni hingga Agustus, dan 25 persen diskon PPnBM untuk masa September hingga Desember 2021.

Baca Juga: Penjual Senjata ke Tersangka Teroris Mabes Polri, Zakiah Aini Ditangkap Polisi di Aceh

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik Minta PDIP Segera Bangun Solidaritas untuk Rakyat Myanmar

Kedua, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap.

Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.

Ketiga, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Desak AHY dan SBY Agar Segera Minta Maaf kepada Pemerintahan Jokowi

Baca Juga: Amerika Serikat (AS) Akan Bertemu dengan Iran Terkait Kesepakatan Nuklir di Wina, Austria

Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.

Kebijakan tersebut akan menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021.

Sedangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menperin.

Baca Juga: Musni Umar: Utang Sudah Menggunung Masih Mau Pindah Ibu Kota Negara

Kemenperin menilai, sasaran kebijakan perluasan PPnBM-DTP adalah untuk mendorong peningkatan penjualan dari kendaraan bermotor.

 Pada pekan pertama Maret, program ini menghasilkan peningkatan jumlah pemesanan sekitar hingga 140 persen bagi tipe kendaraan yang ditetapkan untuk mendapatkan PPnBM DTP tahun anggaran 2021.

Menperin juga optimistis kebijakan perluasan relaksasi PPnBM dapat berjalan baik dan makin tepat sasaran, sehingga menguntungkan masyarakat sebagai konsumen, industri, dan juga pemerintah.

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat Andi Arief Minta Menkopolhukam Mahfud MD Pikirkan Nasib Habib Rizieq dan Syahganda

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, juga mengatakan dengan penerbitan PMK ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional”, ujarnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler