SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah terus berupaya untuk membangkitkan kinerja industri otomotif di tanah air agar bisa kembali bangkit akibat terkena dampak signifikan dari pandemi Covid-19 di antaranya dengan.
Kebijakan diskon pajak 0 persen untuk mobil baru atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) tersebut mulai resmi berlaku pada hari Senin kemarin, 1 Maret 2021.
PPnBM mobil akan ditanggung pemerintah untuk mendapatkan kebebasan PPnBM dengan syarat sebagai berikut :
Baca Juga: Diblokir Facebook, Tentara Myanmar Gunakan TikTok untuk Ancam Pengunjuk Rasa
1. Harus memenuhi kandungan komponen lokal alias TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal sebesar 70%.
2. Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2.
3. Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.