Satu-satunya Mobil China yang Bebas PPnBM, Wuling Kurangi Harga Hingga Rp11 juta

- 5 Maret 2021, 08:19 WIB
Wuling Confero, salah satu yang menerima pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Wuling Confero, salah satu yang menerima pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). /Foto: wuling.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah terus berupaya untuk membangkitkan kinerja industri otomotif di tanah air agar bisa kembali bangkit akibat terkena dampak signifikan dari pandemi Covid-19 di antaranya dengan.

Kebijakan diskon pajak 0 persen untuk mobil baru atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) tersebut mulai resmi berlaku pada hari Senin kemarin, 1 Maret 2021.

PPnBM mobil akan ditanggung pemerintah untuk mendapatkan kebebasan PPnBM dengan syarat sebagai berikut :

Baca Juga: Diblokir Facebook, Tentara Myanmar Gunakan TikTok untuk Ancam Pengunjuk Rasa

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 5 Maret 2021, Lengkap mulai, NET, Trans7, GTV, TransTV, ANTV, SCTV hingga RCTI

1. Harus memenuhi kandungan komponen lokal alias TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal sebesar 70%.

2. Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2.

3. Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Hari Ini 5 Maret 2021, Banyak Hadiah Menarik Seperti Diamond

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x