SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di sebagian wilayah Jabar.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 dan Kabupaten Karawang yang tertinggi.
Ridwan Kamil menaikkan UMK hanya 17 wilayah di Jabar, sementara sisanya yakni 10 wilayah masih sama dengan UMK 2020.
Baca Juga: Asyik, Hari Ini Kuota Internet Gratis Kemdikbud Disalurkan, Ini Syaratnya
Baca Juga: Borong Dua Gol, Ronaldo Bikin Juventus Menang atas Cagliari
Rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.
Sepuluh daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.
Baca Juga: Gubernur Putuskan Naik 1,5 Persen, Ini Daftar UMK 2021 Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten
Baca Juga: Aparat TNI-Polri-Satpol PP Datangi Kediaman Habib Rizieq Malam-malam, Ada Apa?