Gubernur Putuskan Naik 1,5 Persen, Ini Daftar UMK 2021 Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten

- 22 November 2020, 08:56 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Gubernur Banten, Wahidin Halim. /Foto: Dok. Humas Pemprov Banten/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menginstruksikan kepada para Gubernur untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, tidak naiknya UMP tersebut karena kondisi perekonomian dan perusahaan yang tertekan karena adanya pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Aparat TNI-Polri-Satpol PP Datangi Kediaman Habib Rizieq Malam-malam, Ada Apa?

Baca Juga: Menang 2-0 Atas City, Tottenham Hotspur Rebut Puncaki Klasemen Sementara Liga Inggris

Surat Edaran tersebut ditaati oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Wahidin memutuskan tidak menaikkan UMP Banten 2021.

Gubernur Banten, Wahidin Halim, memutuskan tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. UMP Banten 2021 diputuskan sama seperti tahun 2020, yakni sebesar Rp2.460.994,54. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021, ditandatangani Gubernur per tanggal 31 Oktober 2020.

Baca Juga: SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka Dua Tempat Hari Ini, Minggu 22 November 2020, Ini Daftarnya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x