Kemendagri : FPI Saat Ini Tak Terdaftar Sebagai Ormas

- 21 November 2020, 22:09 WIB
Habib Rizieq Shihab memberikan tausyiah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.
Habib Rizieq Shihab memberikan tausyiah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020. /Tangkap Layar YouTube.com/Front TV

SEPUTARTANGSEL.COM – Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kemendagri.

Penyebabnya, FPI belum memenuhi syarat menyerahkan dokumen AD/ART.

Hal ini membuat FPI mengalami penundaan perpanjangan status sebagai ormas. 

Baca Juga: Kadin Yakin, Distribusi Vaksin Covid-19 pada 2021 Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Baca Juga: Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan di Periuk Jaya, Kota Tangerang

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, di Jakarta Sabtu 21 November 2020.

Benny membantah anggapan bahwa Kemendagri tidak memperpanjang pendaftaran FPI sebagai ormas karena persoalan ideologi.

Namun, dia mengungkapkan, pihak FPI menerima penundaan perpanjangan karena belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

Baca Juga: Penembakan di Mall Wisconsin AS, Delapan Orang Terluka

Baca Juga: Polda Jabar Akan Periksa Habib Rizieq Terkait Acara Ini

“Belum ada dokumen AD/ART, dan penyusunan AD/ART juga biasanya dilakukan saat Munas, karena dari pihak FPI juga belum bisa memenuhi persyaratan tersebut, mereka menyampaikan sementara kami tidak memperpanjang dulu, karena belum Munas,” tuturnya.

Menurut dia, saat mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI adalah ormas yang tidak berbadan hukum.

Status hukum satu ormas semuanya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Baca Juga: Menang Pilpres AS 2020, Joe Biden Mulai Susun Kabinet

Baca Juga: Menikah dengan Nathalie Holscher, Sule: Kita Dirayain Tiga Kali

Ia menambahkan, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meskpun tidak berbadan hukum. Sementara masa berlaku SKT adalah selama lima tahun.

Bahkan dalam catatan di Kemendagri, FPI telah tercatat tiga kali memperpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

“FPI sudah sejak beberapa tahun yang lalu terdaftar di Kemendagri, kalau SKT FPI sudah tiga kali,” jelasnya dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Pemain Timnas Era-80 an, Ricky Yacobi Meninggal Dunia

Baca Juga: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan di Wilayah Ini

Ia mengungkapkan, pihak FPI masih ingin memperpanjang SKT, namun saat ini masih dalam proses dan terdapat persyaratan yang belum dipenuhi.

Terkait soal adanya kegiatan FPI, ia menilai seharusnya FPI tidak dapat melakukan kegiatan apapun tanpa ada status sebagai ormas yang terdaftar.

“Semestinya mereka tidak boleh ada kegiatan apa-apa karena belum terdaftar sebagai ormas,” terangnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x