Uang Rusak Jangan Dibuang, Bisa Ditukar Uang Baru

- 20 November 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi uang kertas.
Ilustrasi uang kertas. /Foto: Pixabay/Bru-nO/

SEPUTARTANGSEL.COM -Bagi Anda pemilik uang yang sudah rusak, mulai sekarang tidak harus bersedih dan risau lagi.

Pasalnya, uang rusak yang Anda miliki saat ini bisa ditukarkan dengan uang yang baru.

Otomatis uang yang sudah ditukar bisa digunakan untuk melakukan transaksi lagi.

Baca Juga: Baru Dilantik, Kapolda Metro Jaya Ancam Tindak Tegas yang Ganggu Keselamatan Warga DKI

Baca Juga: Penurunan Baliho Habib Rizieq oleh TNI, Satpol PP DKI: Demi Wujudkan Jakarta yang Bersih

Uang rusak tersebut dapat ditukarkan di seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) di seluruh Indonesia.

Namun, uang rusak yang bisa ditukarkan dengan uang baru ada kriteria tertentu.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id, pada Jumat, 20 November 2020 bahwa Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak mulai 12 November 2020.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Hongkong Tutup Sejumlah Sekolah dan Perketat Bandara

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.759 Triliun, Rizal Ramli: Mas Jokowi, Mau Dibawa Kemana RI?

Dibuka setiap Kamis pukul 08.00-11.30 waktu setempat, di loket  layanan kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan tetap menerapakan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun kriteria penukaran uang rusak tersebut adalah sebagai berikut:

1. Uang rupiah kertas

Lebih besar 2/3 dari ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya, akan diberikan penggantian normal uang rupiah seperti yang ditukarkan dengan memenuhi syaratnya, yakni:

Baca Juga: Satgas Covid-19: Kapasitas Tes Covid-19 Indonesia Mendekati Standar WHO

Baca Juga: Habib Rizieq Berencana Menemui Ma'ruf Amin, Ada Apa?

- Uang kertas masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

- Uang rupiah kertas tidak satu kesatuan dan kedua nomor seri masih lengkap dan sama.

Namun,  jika tingkat kerusakan uang rusak tersebut sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka tidak bisa diberikan penggantian.

Baca Juga: Viral Daihatsu Ayla Tabrak Honda CBR 1000RR SP: Ditawari Mobil dan Rumah, Korban Malah Pilih Damai

Baca Juga: Ferdinand Eks Demokrat Salahkan Anies, Gara-gara Pemprov DKI Disebut Bantu Acara Habib Rizieq

2. Uang rupiah logam

Lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya, maka akan diberikan penggantian normal uang rupiah yang ditukarkan.

Artikel ini telah tayang di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul: Kabar Gembira, Uang Rusak Bisa Ditukar Kembali dengan yang Baru, Ini Kriteria dan Syaratnya

Baca Juga: Soal Pencopotan Baliho, Pangdam Jaya: Saya Panglimanya, Jangan Ada yang Ganggu Persatuan di Jakarta

Namun, jika tingkat kerusakannya sama dengan atau kurang dari 1/2 dengan ukuran aslinya,  maka tidak bisa diberikan penggantian. *** (Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com /Arohman)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x