Baca Juga: Cari Couple Fashion Ibu dan Anak? Ke UMKM Tangsel Ini Saja
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Jerinx. Salah satunya Jerinx sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan pada masa awal pandemi Covid-19.
"Keadaan yang meringankan (yaitu) terdakwa sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dengan membantu warga yang tidak mampu dalam masa pandemi Covid-19 dengan membagi-bagi pangan hingga saat ini," ucap hakim.
Baca Juga: 46 Persen Warga Ingin Donald Trump Menggugat Hasil Pilpres AS 2020
Baca Juga: PLTMG Nii Tanasa Siap Tingkatkan Roda Perekonomian di Sultra
"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan adik-adiknya yang masih kecil dan terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga tetapi sampai saat ini belum juga dikaruniai anak."
"Terdakwa sudah minta maaf kepada IDI, bahkan terdakwa berkeinginan memenuhi ajakan Ketua IDI Pusat yang baru untuk berkolaborasi dalam upaya penanganan Covid-19. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan belum pernah dihukum," imbuh hakim.***