Jerinx SID Walk Out di Sidang Perdana, Jadi Alasan Hakim Beratkan Vonis

- 20 November 2020, 08:31 WIB
Petugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter In
Petugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter In /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Baca Juga: Cari Couple Fashion Ibu dan Anak? Ke UMKM Tangsel Ini Saja

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Jerinx. Salah satunya Jerinx sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan pada masa awal pandemi Covid-19.

"Keadaan yang meringankan (yaitu) terdakwa sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dengan membantu warga yang tidak mampu dalam masa pandemi Covid-19 dengan membagi-bagi pangan hingga saat ini," ucap hakim.

Baca Juga: 46 Persen Warga Ingin Donald Trump Menggugat Hasil Pilpres AS 2020

Baca Juga: PLTMG Nii Tanasa Siap Tingkatkan Roda Perekonomian di Sultra

"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan adik-adiknya yang masih kecil dan terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga tetapi sampai saat ini belum juga dikaruniai anak."

"Terdakwa sudah minta maaf kepada IDI, bahkan terdakwa berkeinginan memenuhi ajakan Ketua IDI Pusat yang baru untuk berkolaborasi dalam upaya penanganan Covid-19. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan belum pernah dihukum," imbuh hakim.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x