Simak, BLT Subsidi Gaji Untuk Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Hanya Cair Ke Rekening Ini

- 18 November 2020, 16:36 WIB
bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta GTK Madrasah dan PAI siap cair.
bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta GTK Madrasah dan PAI siap cair. /Foto: PR/ADE MAMAD//

Baca Juga: Haikal Hassan Sebut Habib Rizieq Ingin Berdialog dengan Jokowi, Tapi Ada yang Halangi

Secara umum tenaga pendidik non PNS itu meliputi dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.

Nadiem menjelaskan persyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai PNS, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Kemudian tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Menang di Pilpres AS, Joe Biden Dirayu Pemimpin Eropa Untuk Kerjasama Tumbangkan China

Baca Juga: Asyik, Telkomsel Akan Berikan Hadiah Uang Gratis Rp1,5 Juta dan HP Oppo Reno F4, Begini Caranya

Selanjutnya, untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.

Penerima BSU akan menyiapkan dokumen persyaratan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Aktor Kawasakan AS Alec Baldwin: Makamkan Trump di Kuburan Nazi

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x