Polri Pastikan Tak Akan Keluarkan Izin Reuni 212

- 18 November 2020, 19:27 WIB
Reuni Akbar 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta pada 21 Desember 2019.
Reuni Akbar 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta pada 21 Desember 2019. // Foto: Antara / Muhammad Zulfikar //

SEPUTARTANGSEL.COM - Izin keramaian acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2020 dipastikan tidak akan diberikan Polri.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono.

"Kami tidak mengizinkan. Kami tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri di Jakarta pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Jokowi: Paling Lambat Desember 2020, Sudah Ada Bentuk Vaksin Covid-19 Jadi Atau Bahan Baku

Baca Juga: 16 Bulan Berpisah, Rey Utami Kini Habiskan Waktu Bersama Anak

Polri akan tetap mengawal dilaksanakannya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada masa pandemi ini.

Juga akan menindak tegas orang-orang yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan perintah pimpinan Polri.

Diterangkan oleh Awi Setiyono bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 , Jumlah Asing ke Jepang Turun Hampir 100 Persen

Baca Juga: Acara Pesta Pernikahan Putri Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Masih Selidiki Unsur Pidana

Yakni maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020.

Kemudian, maklumat kedua tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tertanggal 21 September 2020.

Terbaru, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan oleh Penyidik, Saat Klarifikasi Acara Habib Rizieq

Baca Juga: Simak, BLT Subsidi Gaji Untuk Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Hanya Cair Ke Rekening Ini

Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Kapolri lewat telegram itu meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas terhadap acara-acara yang menimbulkan kerumunan.

Termasuk jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

Baca Juga: Profil Lee Bo-young yang Trending Setelah Jadi Cameo di Drama Bareng Bae Suzy

Baca Juga: Dokter Tirta: Ayo Tegas ke Semua, Habib Rizieq Ditegus, Anak Presiden kok Nggak?

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat izin pemanfaatan Monumen Nasional (Monas) kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Surat kepada Monas dan Pemprov DKI sudah kami layangkan 3 bulan yang lalu untuk permohonan acara Reuni 212," kata Slamet Maarif.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x