Baca Juga: Acara Pesta Pernikahan Putri Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Masih Selidiki Unsur Pidana
Yakni maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020.
Kemudian, maklumat kedua tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tertanggal 21 September 2020.
Terbaru, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan oleh Penyidik, Saat Klarifikasi Acara Habib Rizieq
Baca Juga: Simak, BLT Subsidi Gaji Untuk Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Hanya Cair Ke Rekening Ini
Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.
Kapolri lewat telegram itu meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas terhadap acara-acara yang menimbulkan kerumunan.
Termasuk jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.
Baca Juga: Profil Lee Bo-young yang Trending Setelah Jadi Cameo di Drama Bareng Bae Suzy