Pengamat Politik Unpad: Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya Sudah Tepat

- 17 November 2020, 17:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. /Foto: Twitter @aniesbaswedan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya, buntut dari acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

Acara Habib Rizieq tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan orang banyak.

Menanggapi pemeriksaan Anies oleh Polda Metro Jaya, pengamat Politik dan Keamanan dari Universitas Padjajaran, Prof Muradi menilai bahwa hal itu sudah tepat.

Baca Juga: Menko PMK : Anggaran 2021, Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Melalui Pengembangan UMKM

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Termin II Sudah Cair, Ini Cara Cek Melalui Link dan WA

Menurut Muradi, acara Habib Rizieq itu diselenggarakan di wilayah kewenangan Anies dan Anies selaku Gubernur mempunyai kewenangan untuk tidak memberikan izin keramaian.

"Saya kira sudah tepat dan efektif pemanggilan tersebut," kata Muradi dikutip RRI, Selasa 17 November 2020.

Untuk diketahui, Anies Baswedan terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta karena dinilai membiarkan acara Habib Rizieq yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: DPRD DKI: Di Tempat Lain Juga Terjadi Kerumunan, Apakah Kapolda dan Kapolresnya Dicopot?

Baca Juga: Javier Mascherano dan Fernando Gago Pensiun, Lionel Messi Ucapkan Salam Perpisahan

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: PP Muhammadiyah akan Lakukan Kajian Akademis RUU Minuman Beralkohol

Pasal 93 itu berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.***

Editor: Sugih Hartanto


Terkait

Terkini

x