Baca Juga: Bukan Soal Covid-19, Akun Instagram Satgascovid.id Malah Posting Jadwal Mabar Mobile Legends
"Pemprov DKI juga sudah bersurat ke keluarga atau tuan rumah pemilik hajat nikahan Habib Rizieq agar melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan," tutur Riano.
Bahkan Anies, telah memberikan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp50 juta kepada keluarga Habib Rizieq yang tak bisa mencegah banyaknya massa yang hadir.
Karenanya, Riano meminta, siapa pun yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, harus diberi sanksi serupa.
Baca Juga: Polisi Tangkap Peracik Jamu Ilegal di Klaten, Omzet Rp150 Juta
Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, Selasa 17 November 2020
Termasuk juga gelombang demonstrasi di berbagai daerah terkait UU Cipta Kerja yang juga tak sedikit memicu risiko menjadi klaster penularan Covid-19.
"Kan tidak ada yang kebal hukum. Harus berlaku adil untuk semua, tidak boleh tebang pilih, tidak boleh tebang kasih, demo Ciptaker, pilkada dan kegiatan kerumunan yang lain," kata Riano.***