5 Rekening ini Tidak Akan Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Termin II

- 17 November 2020, 12:33 WIB
Ilustrasi orang menghitung uang.*
Ilustrasi orang menghitung uang.* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

SEPUTARTANGSEL.COM – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap III dari termin II sudah cair pada Senin 16 November 2020 kemarin.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU telah disalurkan kepada 8.042.847 pekerja dari 12,4 juta orang yang ditargetkan mendapatkan bantuan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya mempercepat penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU karena datanya mengaca pada penerima termin I.

Baca Juga: Sistem Pangan Rentan Akibat Pandemi, Atasi dengan Sumber Pangan Lokal Non Beras

Baca Juga: Garet Southgate Disarankan Tinggalkan Kursi Manajer Timnas Inggris

"Proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19," kata Ida Fauziyah

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini hanya dicairkan pada rekening yang tidak bermasalah.

Sementara, untuk lima rekening ini tidak akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU oleh pihak Menaker.

Baca Juga: Jaksa Pinangki dan Suami Punya Perjanjian Pranikah, Memisahkan Harta Masing-masing

Baca Juga: Bangun Permukiman Dekat Al Quds, Palestina: Israel Menghancurkan Solusi Dua Negara

Sebagaimana yang terjadi pada pencairan termin pertama, yakni sebanyak 152 ribu karyawan gagal dapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini masalah rekening bank yang dijamin tidak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji ini:

1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank. 

Baca Juga: Yasonna Laoly: RUU Minuman Beralkohol Belum Masuk Prolegnas 2021, Tak Usah Polemik Berlebihan

Baca Juga: 5 Fakta Drake, Rapper Kanada yang Bikin Geger Karena Diisukan Meninggal

Lalu bagaimana cara dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini?

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Polri Panggil Anies Baswedan

Baca Juga: Sering Mengalami Cegukan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan

Pekerja/buruh penerima upah

Memiliki rekening bank yang aktif

Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Milad ke-108, Muhammadiyah Terus Berkontribusi Selesaikan Masalah Negeri

Baca Juga: Hamas dan Fatah Bertemu di Kairo Bahas Rekonsiliasi

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

Buka link https://kemnaker.go.id/Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/homeMasukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x