Epidemiolog Kritik Sanksi Denda Rp50 Juta, Ini Kata Satpol PP DKI

- 16 November 2020, 18:56 WIB
Satpol PP DKI menyambangi Markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu 15 November 2020 untuk melayangkan surat denda sanksi administrarif akibat pelanggaran protokol kesehatan di kediaman Habib Rizieq
Satpol PP DKI menyambangi Markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu 15 November 2020 untuk melayangkan surat denda sanksi administrarif akibat pelanggaran protokol kesehatan di kediaman Habib Rizieq /Foto: Instagram @satpolpp.dki/

SEPUTARTANGSEL.COM - Satpol PP DKI memberikan sanksi berupa denda kepada panitia acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar FPI pada 14 November 2020 kemarin.

Sehari setelah acara, Satpol PP DKI langsung menyambangi Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk melayangkan surat yang berisi pelanggaran protokol kesehatan dan sanksi denda sebesar Rp50 Juta.

Meski sudah melakukan penindakan hukum, beberapa pakar kesehatan, epidemiolog hingga masyarakat menilai pemberian sanksi berupa denda tidak cukup.

Baca Juga: Bagikan Masker di Acara Maulid Nabi FPI, Ini Kata Doni Monardo

Baca Juga: Sindir Pemerintah, Sekretaris Umum Muhammadiyah: Elit Politik dan Agama Bebas Langgar Protokol

Menjawab hal tersebut, Satpol PP DKI mengatakan denda itu diberikan sesuai dengan aturan Pergub DKI dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.

"Ya kita mengacu pada aturan untuk pemberian sanksinya. Ketika dilihat ada pelanggaran, langsung kita lakukan penegakkan hukum protokol kesehatan," kata Kasatpol PP DKI Arifin saat jumpa pers, Minggu 15 November 2020.

Arifin menjelaskan, pemberian sanksi denda sudah berdasarkan pengamatan soal pelanggaran protokol dalam acara Maulid Nabi tersebut.

Baca Juga: Gagal Tegakkan Protokol Kesehatan, Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat Dicopot Kapolri

Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Apapun? Tenang, Ada Jaring Pengaman Sosial Kemnaker Sampai Rp40 Juta

Dari situ, pihaknya langsung menyambangi kediaman Habib Rizieq untuk menyampaikan sanksi dengan Rp 50 juta tersebut.

"Saat acara berlangsung tim kita lihat pelanggarannya apa dan hari ini kita ke datangi untuk berikan sanksi sesuai dengan ketentuan pergub. Kita semua pakai aturan dan pihak FPI menyadari kesalahannya dengan bersedia membayar denda tersebut," sebutnya.

Sebelumnya, epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan mengatakan sanksi denda Rp 50 juta yang dijatuhkan Satpol PP DKI Jakarta kepada FPI tidak cukup.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Sektor Perikanan Tangkap Jadi Garda Ketahanan Pangan

Baca Juga: Satu Minggu lagi Tahap 1 Bantuan Kuota Internet Gratis Dicairkan, Ini Jadwal dan Caranya

Menurutnya, acara yang menimbulkan kerumunan seharusnya langsung dibubarkan.

"Tidak cukup dengan denda. Untuk selanjutnya perlu dilakukan langkah pencegahan terjadi kerumunan, seperti tidak memberikan izin berkumpul dan dibubarkan jika mulai ada kerumunan orang," kata Iwan.

"Besaran denda tergantung peraturannya. Tidak cukup maksud saya, tidak bisa hanya dengan denda saja. Berikutnya jangan diterbitkan izin atau dibubarkan," tegasnya.

Baca Juga: Hari Toleransi Internasional 16 November, Begini Latar Belakangnya

Baca Juga: Gus Nur dan Jumhur Hidayat Serta Puluhan Tahanan Bareskrim Positif Covid-19

Kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan yang diselenggarakan oleh FPI bersama Habib Rizieq pada Sabtu 14 November 2020 malam menjadi sorotan karena menimbulkan kerumunan jemaah yang sangat banyak.

Banyak di antara jemaah yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat acara berlangsung.

Akibatnya, panitia acara mendapat sanksi denda Rp 50 Juta dari Pemprov DKI karena melanggar pergub Covid-19 di DKI Jakarta.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah