Epidemiolog Kritik Sanksi Denda Rp50 Juta, Ini Kata Satpol PP DKI

- 16 November 2020, 18:56 WIB
Satpol PP DKI menyambangi Markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu 15 November 2020 untuk melayangkan surat denda sanksi administrarif akibat pelanggaran protokol kesehatan di kediaman Habib Rizieq
Satpol PP DKI menyambangi Markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu 15 November 2020 untuk melayangkan surat denda sanksi administrarif akibat pelanggaran protokol kesehatan di kediaman Habib Rizieq /Foto: Instagram @satpolpp.dki/

Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Apapun? Tenang, Ada Jaring Pengaman Sosial Kemnaker Sampai Rp40 Juta

Dari situ, pihaknya langsung menyambangi kediaman Habib Rizieq untuk menyampaikan sanksi dengan Rp 50 juta tersebut.

"Saat acara berlangsung tim kita lihat pelanggarannya apa dan hari ini kita ke datangi untuk berikan sanksi sesuai dengan ketentuan pergub. Kita semua pakai aturan dan pihak FPI menyadari kesalahannya dengan bersedia membayar denda tersebut," sebutnya.

Sebelumnya, epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan mengatakan sanksi denda Rp 50 juta yang dijatuhkan Satpol PP DKI Jakarta kepada FPI tidak cukup.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Sektor Perikanan Tangkap Jadi Garda Ketahanan Pangan

Baca Juga: Satu Minggu lagi Tahap 1 Bantuan Kuota Internet Gratis Dicairkan, Ini Jadwal dan Caranya

Menurutnya, acara yang menimbulkan kerumunan seharusnya langsung dibubarkan.

"Tidak cukup dengan denda. Untuk selanjutnya perlu dilakukan langkah pencegahan terjadi kerumunan, seperti tidak memberikan izin berkumpul dan dibubarkan jika mulai ada kerumunan orang," kata Iwan.

"Besaran denda tergantung peraturannya. Tidak cukup maksud saya, tidak bisa hanya dengan denda saja. Berikutnya jangan diterbitkan izin atau dibubarkan," tegasnya.

Baca Juga: Hari Toleransi Internasional 16 November, Begini Latar Belakangnya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah