Baca Juga: Gus Nur dan Jumhur Hidayat Serta Puluhan Tahanan Bareskrim Positif Covid-19
Kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan yang diselenggarakan oleh FPI bersama Habib Rizieq pada Sabtu 14 November 2020 malam menjadi sorotan karena menimbulkan kerumunan jemaah yang sangat banyak.
Banyak di antara jemaah yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat acara berlangsung.
Akibatnya, panitia acara mendapat sanksi denda Rp 50 Juta dari Pemprov DKI karena melanggar pergub Covid-19 di DKI Jakarta.***