Epidemiolog Kritik Sanksi Denda Rp50 Juta, Ini Kata Satpol PP DKI

- 16 November 2020, 18:56 WIB
Satpol PP DKI menyambangi Markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu 15 November 2020 untuk melayangkan surat denda sanksi administrarif akibat pelanggaran protokol kesehatan di kediaman Habib Rizieq
Satpol PP DKI menyambangi Markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu 15 November 2020 untuk melayangkan surat denda sanksi administrarif akibat pelanggaran protokol kesehatan di kediaman Habib Rizieq /Foto: Instagram @satpolpp.dki/

Baca Juga: Gus Nur dan Jumhur Hidayat Serta Puluhan Tahanan Bareskrim Positif Covid-19

Kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan yang diselenggarakan oleh FPI bersama Habib Rizieq pada Sabtu 14 November 2020 malam menjadi sorotan karena menimbulkan kerumunan jemaah yang sangat banyak.

Banyak di antara jemaah yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat acara berlangsung.

Akibatnya, panitia acara mendapat sanksi denda Rp 50 Juta dari Pemprov DKI karena melanggar pergub Covid-19 di DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah