Tak Dapat Bantuan Apapun? Tenang, Ada Jaring Pengaman Sosial Kemnaker Sampai Rp40 Juta

- 16 November 2020, 16:27 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program JPS bagi kelompok pekerja perempuan.
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program JPS bagi kelompok pekerja perempuan. /Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan//

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengadakan program baru untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diberi nama Jaring Pengaman Sosial (JPS).

JPS ini dihadirkan untuk membantu masyarakat dalam jangka panjang dalam menangani dampak Covid-19.

JPS lebih kepada program pengembangan dan untuk memperluas kesempatan kerja yang dikelola Kemnaker.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Sektor Perikanan Tangkap Jadi Garda Ketahanan Pangan

Baca Juga: Satu Minggu lagi Tahap 1 Bantuan Kuota Internet Gratis Dicairkan, Ini Jadwal dan Caranya

Dengan demikian, masyarakat yang belum lolos seleksi Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga Banpres UMKM bisa berkesempatan untuk mendapatkan JPS.

Karena JPS ini tidak ada persyaratan secara khusus sebagaimana yang terdapat di bantuan yang lain.

Pada bulan lalu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyerahkan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) untuk 15 kelompok perempuan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, agar tetap berpenghasilan sebagai pelaku UMKM.

Baca Juga: Hari Toleransi Internasional 16 November, Begini Latar Belakangnya

Baca Juga: Gus Nur dan Jumhur Hidayat Serta Puluhan Tahanan Bareskrim Positif Covid-19

"Bantuan tersebut, agar para perempuan di daerah ini tetap mempunyai penghasilan dengan menjadi pelaku usaha mikro dan kecil," kata Menaker Ida.

Ia mengatakan, 15 kelompok masing-masing beranggotakan 20 orang anggota, sehingga berjumlah total 300 orang penerima. Masing-masing kelompok perempuan mendapatkan bantuan Rp40 juta.

"Bantuan ini diharapkan dapat menyentuh langsung masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 untuk membantu menghidupkan kembali wirausaha yang mereka tekuni," ujarnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Untuk Tenaga Pengajar dan Guru honorer Siap Diluncurkan, Ini Jadwal dan Cara Cek

Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Menikah, Sah dalam Satu Tarikan Nafas Ijab Kabul

Tidak ada persyaratan khusus bagi kelompok masyarakat itu asalkan sudah ada keterangan dari desa setempat, sudah bisa mendapatkan bantuan itu.

"Karena kalau 'ribet' bantuan untuk percepatan pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19 ini tidak akan diserap masyarakat," ucapnya.

Ida yang didampingi Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapernta PKK), Suhartono itu mengatakan maksimal satu kelompok yang mendapatkan bantuan berjumlah 20 orang.

Baca Juga: FC Utrecht Siap Boyong Bagus Kahfi ke Belanda

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, Senin 16 November 2020

"Maksimal 20 orang per kelompok. Bantuannya berupa uang tunai untuk modal usaha, membeli peralatan dan pelatihannya," kata Ida.

Melalui bantuan program ini, Ida mendorong para perempuan yang terdampak pandemi Covid-19 menjadi pelaku usaha mikro dan kecil, sehingga mereka bisa bangkit dari dampak ekonomi karena wabah Covid-19.

"Targetnya masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 bisa mendapatkan penghasilan melalui program ini, karena sekarang pasar kerja masih terbatas, bisa mendorong mereka untuk menjadi entrepreneur atau pelaku UMKM bisa terfasilitasi melalui program ini," ucapnya.

Baca Juga: KPU DIY: Pengungsi Merapi Jangan Dipolitisasi Paslon Pilkada 2020

Baca Juga: Titik Api di Ketinggian, BNPB Sulit Padamkan Karhutla di Bukit Anak Dara Lombok Timur

Kemnaker memberikan kemudahan kepada semua kelompok perempuan di Tanah Air untuk mendapatkan manfaat program bantuan itu.

"Cukup membentuk kelompok, ada surat pernyataan dari desa bahwa kelompok itu benar-benar ada di desanya. Jenis usaha tergantung kelompok dan kearifan lokal," katanya.

Ia mengatakan untuk menangani dampak pandemi Covid-19, Kemenaker menyiapkan anggaran Rp500 miliar untuk tiga program, yakni program TKM, padat karya produktif dan padat karya infrastruktur.

Baca Juga: FPI dan Habib Rizieq Didenda 50 Juta Oleh Pemprov DKI Jakarta, Ini Tanggapan Doni Monardo

Baca Juga: Hasil Pertandingan UEFA Nations League: Belgia Tuntaskan Dendam, Italia Teruskan Tren Positif

"Sudah berjalan 40 persen secara nasional dari total 12.500 kelompok dari semua program," ucapnya.

Program JPS di Kemnaker terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha, serta padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

Program penciptaan wirausaha itu bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.

Baca Juga: 5 Penggawa Timnas Korsel Positif Covid-19, Bagaimana Kabar Son Heung-min?

Baca Juga: The Queen’s Gambit Tayang di Netflix, Angkat Isu Diskriminasi pada Perempuan

Sementara untuk Padat Karya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para penganggur dan setengah penganggur, melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Untuk pendaftarannya tersiar kabar akan menggunakan link jps.kemnaker.go.id, namun saat Seputartangsel.com coba buka masih belum bisa, meski domainnya sudah terdaftar.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, program padat karya maupun penciptaan wirausaha adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.

Artikel ini telah tayang di Beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul: Tak Lolos BLT Subsidi Gaji hingga Bantuan UMKM? Ada JPS Kemnaker Lho, Insentif Capai Rp 40 Juta

Baca Juga: BLT Bantuan Presiden Untuk UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ketua DPD Minta Pelaku Usaha Berinovasi

"Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa Covid-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah," ujar Ida.

Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan program TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang dan 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang pekerja.

Penerima bantuan tersebut nantinya mendapatkan pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kemnaker.*** (Beritadiy.pikiran-rakyat.com /Resti Fitriyani)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah