Tak Dapat Bantuan Apapun? Tenang, Ada Jaring Pengaman Sosial Kemnaker Sampai Rp40 Juta

- 16 November 2020, 16:27 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program JPS bagi kelompok pekerja perempuan.
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program JPS bagi kelompok pekerja perempuan. /Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan//

Baca Juga: Gus Nur dan Jumhur Hidayat Serta Puluhan Tahanan Bareskrim Positif Covid-19

"Bantuan tersebut, agar para perempuan di daerah ini tetap mempunyai penghasilan dengan menjadi pelaku usaha mikro dan kecil," kata Menaker Ida.

Ia mengatakan, 15 kelompok masing-masing beranggotakan 20 orang anggota, sehingga berjumlah total 300 orang penerima. Masing-masing kelompok perempuan mendapatkan bantuan Rp40 juta.

"Bantuan ini diharapkan dapat menyentuh langsung masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 untuk membantu menghidupkan kembali wirausaha yang mereka tekuni," ujarnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Untuk Tenaga Pengajar dan Guru honorer Siap Diluncurkan, Ini Jadwal dan Cara Cek

Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Menikah, Sah dalam Satu Tarikan Nafas Ijab Kabul

Tidak ada persyaratan khusus bagi kelompok masyarakat itu asalkan sudah ada keterangan dari desa setempat, sudah bisa mendapatkan bantuan itu.

"Karena kalau 'ribet' bantuan untuk percepatan pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19 ini tidak akan diserap masyarakat," ucapnya.

Ida yang didampingi Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapernta PKK), Suhartono itu mengatakan maksimal satu kelompok yang mendapatkan bantuan berjumlah 20 orang.

Baca Juga: FC Utrecht Siap Boyong Bagus Kahfi ke Belanda

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini