"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambah Menkop.
Baca Juga: 130 Anggota Dinas Rahasia AS Terinfeksi Covid-19 Selama Kampanye Donald Trump
Baca Juga: Sule Prikitiew Menikah dengan Nathalie Holscher Sore Nanti, Minggu 15 November 2020
Meski demikian, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:
Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atauMemiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 jutaSelain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro
Sedangkan pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan BLT Banpres atau BPUM yang bisa daftar ke lembaga pengusul tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Warna Negara IndonesiaMemiliki Nomor Induk KewarganegaraanMemiliki Usaha MikroBukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMDTidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR.
Baca Juga: Sah! Putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab Menikah dengan Irfan Alaydrus
Baca Juga: Ribuan Jemaah Tumpah Ruah Hadiri Maulid Nabi dan Pernikahan Najwa Shihab di Markas DPP FPI
Pelaku UMKM yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat, penerima akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.