Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 15 November 2020, 11:20 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair.
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair. /fauzanevan/

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Artikel ini telah tayang di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul : Tahap 2 Cair Lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Cek Rekening, Begini Cara Cek Penerima

Baca Juga: Sah! Putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab Menikah dengan Irfan Alaydrus

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***(Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com /Sofar Syaoqi H)

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x