Baca Juga: Polda Jabar: Pengunjung Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Banyak Abaikan Protokol Kesehatan
Mulai dari nama, tanggal lahir, kemudian pekerjaan, bahkan sampai gajinya, dan yang paling gawat jika kami ditanyai nama ibu kandung.
Hal tersebut, menurut Kresna, memungkinkan banyak data pribadi masyarakat jadi tersebar di dunia maya tanpa izin.
"Kita tahu, kalau di beberapa toko daring (e-commerce) dan lain-lain, ada penjualan-penjualan fiktif yang menggunakan akun-akun palsu. Dan di akun-akun palsu tersebut, katakanlah jika kami apes, data kita bisa digunakan sebagai salah satu pemilik tersebut, dan kami tidak mengetahui hal tersebut," kata Kresna.
Baca Juga: Asyik, Film The Raid: Redemption dan The Raid 2: Berandal Jadi Daftar Putar Bioskop Online
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Telkomsel 50 GB dari Kemendikbud Cair Pekan Depan, Ini Cara Daftarnya
Karena hal tersebut, menurut Kresna, RUU PDP menjadi pembahasan yang sangat mendesak saat ini.
Sehingga, aktivitas di dunia maya menjadi lebih aman dan tidak merugikan masyarakat.
Menurut Kresna, regulasi itu akan membuat masyarakat mendapat perlindungan hukum dalam bertransaksi di dunia digital, sehingga tidak ada lagi data pribadi masyarakat yang disalahgunakan.***