SEPUTARTANGSEL.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dinilai justru mendegradasikan harkat dan martabat Pancasila.
Bahkan, RUU HIP disebut sebagai upaya untuk melegalkan paham komunisme di Indonesia.
Salah satu pasal yang banyak dikritik adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat.
Baca Juga: Presiden Poligami Indonesia Puspo Wardoyo: Justru Karena Cinta kepada Istri Pertama
Yang pertama berbunyi, "Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan."
Ayat kedua berbunyi, "Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan."
Ayat ketiga berbunyi, "Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat kedua terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong."
Baca Juga: TVRI Tidak Menyiarkan Liga Inggris, Ini Kata Dirut Iman Brotoseno
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai, pasal ini mengindikasikan bahwa yang menjadi rujukan dalam pembahasan RUU HIP adalah Pancasila 1 Juni 1945.