Netty Prasetiyani: RUU HIP Mengkhianati Kesepakatan Para Pendiri Bangsa

- 17 Juni 2020, 14:58 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. /- Foto: Dok. Humas PKS

SEPUTARTANGSEL.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dinilai justru mendegradasikan harkat dan martabat Pancasila.

Bahkan, RUU HIP disebut sebagai upaya untuk melegalkan paham komunisme di Indonesia.

Salah satu pasal yang banyak dikritik adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat.

Baca Juga: Presiden Poligami Indonesia Puspo Wardoyo: Justru Karena Cinta kepada Istri Pertama

Yang pertama berbunyi, "Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan."

Ayat kedua berbunyi, "Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan."

Ayat ketiga berbunyi, "Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat kedua terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong."

Baca Juga: TVRI Tidak Menyiarkan Liga Inggris, Ini Kata Dirut Iman Brotoseno

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai, pasal ini mengindikasikan bahwa yang menjadi rujukan dalam pembahasan RUU HIP adalah Pancasila 1 Juni 1945.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x