Mulai Tahun 2021, Kemenang Ubah Skema Penyaluran BOS Madrasah Swasta

- 9 November 2020, 17:10 WIB
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar. /Foto: Dok. Humas Kemenag/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Agama mulai tahun 2021 akan mengubah skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta.

Selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota. Tahun depan, skema ini akan diubah.

“Tahun 2021, kita akan ubah skema. Penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat. Untuk BOP Raudlatul Athfal dan BOS madrasah negeri, tetap melalui satuan kerja masing-masing,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar di Jakarta, Minggu 8 November 2020.

Baca Juga: Kata Munarman, Ada Pihak-pihak Gelap yang Ingin Gagalkan Habib Rizieq Pulang ke Indonesia

Baca Juga: Drama Ibrahimovic, Gagal Penalti Dibayar Tuntas Gol Menit Terakhir!

Umar menjelaskan alasan perubahan skema ini salah satunya agar proses realokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag bahkan Kanwil dapat lebih fleksibel.

Sebab, anggaran BOS madrasah swasta disusun berdasarkan data perencanaan tahun sebelumnya.

Data itu belum mencakup peserta didik baru yang diterima madrasah pada tahun berjalan.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sarankan Habib Rizieq: Jangan Terus-terusan Mobilisasi Massa di Jalanan

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Wisata Pasar Terapung di Banjarmasin Akan Kembali Dibuka

“Akibatnya, kadang ada daerah yang alokasi anggaran BOS bagi siswa baru madrasah swasta lebih banyak dari jumlah siswa yang diterima, sehingga alokasi anggaranya berlebih atau surplus,” kata Umar dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemenag.

Sementara di daerah lain siswa yang diterima jauh lebih banyak dari alokasi anggaran BOS yang tersedia sehingga kurang.

Situasi ini akan lebih mudah proses realokasinya jika dilakukan secara terpusat,” teran Umar.

Baca Juga: Polri Tidak Berlakukan Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi di Jakarta

Baca Juga: Sebentar Lagi Habib Rizieq Terbang Ke Indonesia, Pemerintah Tak Perlu Merasa Takut

Dia menambahkan, Kemenag telah menerapkan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) pada 2021.

Penerapan e-RKAm ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 sampai 2024.

Baca Juga: Daftar Drama Korea yang Beri Motivasi dan Inspirasi, Akan Tayang di Netflix

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Angkasa Pura II: Pelayanan Bandara Soetta Tetap Normal

“e-RKAM dikembangkan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masa kini dan mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Ia menuturkan, sebagai bagian dari program REP-MEQR, Pak Dirjen juga sudah mencanangkan pengembangan EMIS sehingga tahun depan diharapkan datanya telah real time. Ini akan memudahkan dalam penyaluran dana BOS.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini