SEPUTARTANGSEL.COM - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta akhirnya kembali memberikan izin resespsi pernikahan digelar di gedung maupun hotel.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Isamdi mengatakan, setiap pengelola gedung dapat mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan.
“Untuk gedung pertemuan atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf,” ujar Bambang, Sabtu 7 November 2020.
Baca Juga: Kemnaker Minta Penerima BLT BSU BPJS Gelombang 2 Kembalikan Bantuan, Ini Kriterianya
Baca Juga: Kemarin Gisel, Hari Ini Netizen Ributkan Video Syur Mirip Jessica Iskandar
Bambang mengungkapkan, resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas maksimal 25 persen.
Pengelola gedung harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kapasitas hanya boleh 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan,” paparnya, dikutip Seputartangsel.com dari website resmi Pemporv DKI.
Baca Juga: Merasa Dicurangi, Trump Klaim Peroleh 71 Juta Suara Sah
Baca Juga: Kepala Cabang Tilap Uang Nasabah Rp22 Miliar, Ini Kata Presdir Maybank Indonesia
Secara terpisah, Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengungkapkan, pengelola gedung harus mengajukan izin untuk mengadakan acara resepsi pernikahan.
Setelah disetujui oleh Pemprov DKI, baru bisa menggelar acara.
“Iya, kalau nanti sudah disetujui oleh tim pemprov, ya boleh menggelar acaranya,” ucapnya.
Baca Juga: Pelatih Timnas Italia Roberto Mancini dan Sejumlah Pemain Liga Italia Positif Covid-19
Baca Juga: Disinkronisasi Dengan Wajib Pajak, Jumlah Penerima BLT BSU BPJS Gelombang 2 Dikurangi
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta belum merincikan soal skema resepsi pernikahan yang digelar di rumah atau perkampungan.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang warga menggelar resepsi pernikahan di dalam gedung selama berlakunya PSBB di DKI Jakarta.***