Perpanjang PSBB Transisi di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Sewaktu-waktu Rem Darurat Bisa Ditarik

- 26 Oktober 2020, 09:31 WIB
PSBB Transisi DKI Jakarta memberlakukan aturan Ganjil Genap juga untuk kendaraan roda dua. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk pengemudi ojek online (ojol).
PSBB Transisi DKI Jakarta memberlakukan aturan Ganjil Genap juga untuk kendaraan roda dua. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk pengemudi ojek online (ojol). /Foto: Seputartangsel.com/Taufik Hidayat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 Hari.

Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Keputusan perpanjangan PSBB transisi itu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 1020 Tahun 2020.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Senin 26 Oktober 2020 Terpantau Stagnan

Baca Juga: Ada Pasal UU Cipta Kerja Dihapus Istana, Ini Kata Fadli Zon

Hal ini dilakukan sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengantisipasi terhadap meningkatnya kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Tetapi,menurut Anies pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan.

Baca Juga: Dicaci Netizen Karena Bermulut Kasar, Ade Londok Cuek dan Malah Pamer Ini

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x