Baca Juga: Kepala Cabang Tilap Uang Nasabah Rp22 Miliar, Ini Kata Presdir Maybank Indonesia
Secara terpisah, Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengungkapkan, pengelola gedung harus mengajukan izin untuk mengadakan acara resepsi pernikahan.
Setelah disetujui oleh Pemprov DKI, baru bisa menggelar acara.
“Iya, kalau nanti sudah disetujui oleh tim pemprov, ya boleh menggelar acaranya,” ucapnya.
Baca Juga: Pelatih Timnas Italia Roberto Mancini dan Sejumlah Pemain Liga Italia Positif Covid-19
Baca Juga: Disinkronisasi Dengan Wajib Pajak, Jumlah Penerima BLT BSU BPJS Gelombang 2 Dikurangi
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta belum merincikan soal skema resepsi pernikahan yang digelar di rumah atau perkampungan.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang warga menggelar resepsi pernikahan di dalam gedung selama berlakunya PSBB di DKI Jakarta.***