Pemprov DKI Jakarta Mengizinkan Resepsi Pernikahan di Gedung

- 8 November 2020, 16:23 WIB
Ilustrasi pesta pernikahan di gedung.
Ilustrasi pesta pernikahan di gedung. /Foto: Pixabay/ANURAG1112/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta akhirnya kembali memberikan izin resespsi pernikahan digelar di gedung maupun hotel.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Isamdi mengatakan, setiap pengelola gedung dapat mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan.

“Untuk gedung pertemuan atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf,” ujar Bambang, Sabtu 7 November 2020.

Baca Juga: Kemnaker Minta Penerima BLT BSU BPJS Gelombang 2 Kembalikan Bantuan, Ini Kriterianya

Baca Juga: Kemarin Gisel, Hari Ini Netizen Ributkan Video Syur Mirip Jessica Iskandar

Bambang mengungkapkan, resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas maksimal 25 persen.

Pengelola gedung harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kapasitas hanya boleh 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan,” paparnya, dikutip Seputartangsel.com dari website resmi Pemporv DKI.

Baca Juga: Merasa Dicurangi, Trump Klaim Peroleh 71 Juta Suara Sah

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x