Disinkronisasi Dengan Wajib Pajak, Jumlah Penerima BLT BSU BPJS Gelombang 2 Dikurangi

- 8 November 2020, 13:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Foto: Instagram @idafauziyahnu/

Baca Juga: Pennsylviana Adalah Kunci, Joe Biden Berhasil Mendapatkannya

"Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus mepandakan data penerima program ini dengan wajib pajak," kata Ida saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo Jawa Timur sebagaimana dikutip dari RRI pada Minggu, 8 November 2020.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.

"Karena diperaturan Menteri, mereka yang dilaporkan itu upahnya dibawah Rp5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak mereka tidak berhak menerima," lanjutnya.

Baca Juga: Joe Biden, Presiden Terpilih ke-46 Amerika Serikat

Baca Juga: Mengapa Para Ayah Enggan Bantu Urus Anak?

Karena itu lanjut Ida, jumlah penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang sebelumnya tercatat sebanyak 12.4 juta orang mungkin berkurang.

Ida melanjutkan karena hal itulah kemungkinan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan disalurkan Senin, 9 November 2020.

"Mungkin Senin, tapi semoga dalam minggu-minggu ini bisa segera terealisasikan. Data penerimanya yang dipadankan wajib pajak sudah kami terima kemarin, Jumat. Tapi karena sudah sore, kami masih berkonsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Ida di sela kunjungan kerja sekaligus meresmikan Balai Latihan Kerja (BLK) di Pesantren Darul Dakwah Mojokerto, Jawa Timur.

Baca Juga: Gunung Merapi Ada Tanda-tanda Mau Meletus, 36 Unit Sleman Emergency Service Disiagakan

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x