Gunung Merapi Ada Tanda-tanda Mau Meletus, 36 Unit Sleman Emergency Service Disiagakan

- 7 November 2020, 21:20 WIB
Penampakan Gunung Merapi dari arah Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis 5 November 2020 pagi.
Penampakan Gunung Merapi dari arah Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis 5 November 2020 pagi. /Foto: Twitter @BPPTKG/

SEPUTARTANGSEL.COM - Masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan mulai 5 hingga 30 November 2020.

Penetapannya dilakukan Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Purnomo.

Penetapan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Badan Geologi Nomor 523/45/BGV KG/2020 tanggal 5 November 2020 tentang Peningkatan Status Aktivitas Gunung Merapi dari Waspada ke Siaga.

Baca Juga: Ilmuwan Merancang Magnet yang Memiliki Manfaat Luar Biasa

Baca Juga: Mau Pesta Ganja Saat Ulang Tahun Istri, JD Ditangkap Polisi di Lombok

Karena itu, Bupati Sleman menerbitkan SK Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi Nomor 76/Kep KDh/A/2020 yang menyatakan masa tanggap darurat sejak 5 November sampai dengan 30 November 2020

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi menyebutkan hal itu bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Status aktivitas Gunung Merapi naik menjadi level Ill ( Siaga ) dilakukan pengungsian terbatas bagi kelompok rentan ke barak pengungsian sesuai rekomendasi bahaya, yaitu 5 kilometer dari puncak Merapi.

Baca Juga: Was-was Gunung Merapi Erupsi, 635 Warga Magelang Mengungsi

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x