Mulai 1 November 2020, BPJS Kesehatan akan Nonaktifkan Kepesertaan, Ada Apa?

- 31 Oktober 2020, 15:49 WIB
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu 22 April 2020.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu 22 April 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 November 2020 akan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pihak BPJS Kesehatan akan menonatktifkan sementara waktu apabila ditemukan data peserta JKN-KIS yang belum lengkap.

Pemeriksaan itu akan dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Banjir Meluas di Kabupaten Cilacap, 7.949 Warga Terdampak

Baca Juga: Kapan Indonesia Akan Bebas dari Covid-19? Ini Prediksi Jusuf Kalla

BPJS Kesehatan menyediakan Program Registrasi Ulang (GILANG) jika tidak terdapat NIK dalam PPU PN tersebut.

"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, Jumat 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Narasi TV Bongkar Pembakar Halte Sarinah, Hidayat Nur Wahid Minta Polisi Jadikan Rujukan

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Mengecam Keras Presiden Prancis Emmanuel Macron

Sementara, untuk mengecek status kepesertaan bagi peserta PPU PN, bisa melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui Aplikasi JAGA KPK.

Jika peserta ingin melakukan pembaruan data NIK bisa dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Baca Juga: Keluar dari KPK, Febri Diansyah Buka Kantor Hukum untuk Advokasi Korban Korupsi

Baca Juga: Prabowo Subianto Capres 2024, Segini Elektabilitasnya Berdasarkan Survei Y-Publica

Sebelum melakukan pembaruan, peserta menyiapkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dan kartu peserta KIS.

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” ungkap Iqbal.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini