Tak Lolos Seleksi CPNS, Bisa Ajukan Sanggahan Maksimal Tiga Hari Setelah Pengumuman

- 30 Oktober 2020, 19:11 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta di Sini Setelah Daftar Lewat Pengusul

Sanggahan tersebut akan dijawab para instansi yang bersangkutan dalam kurun waktu empat hari setelah pengumuman CPNS 2019 ditertibkan.

Sementara, bagi peserta CPNS 2019 yang mengundurkan diri, dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain, sebelum NIP ditetapkan BKN.

Baca Juga: Menlu AS Mike Pompeo Ajak Indonesia Tidak Percaya China Soal Muslim Uighur

Baca Juga: Mulai 7 November 2020, Lewat Tol Kayuagung-Palembang Harus Bayar

Kemudian,  peserta CPNS 2019 lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB paa lowongan formasi Jabatan dan ditetapkan dengan keputusan pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik(paperless) melalui sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah