Tak Lolos Seleksi CPNS, Bisa Ajukan Sanggahan Maksimal Tiga Hari Setelah Pengumuman

- 30 Oktober 2020, 19:11 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Pikiran-rakyat.com

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah hari ini mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Apabila ada peserta yang dinyatakan tidak lolos dan merasa tidak terima, dapat mengajukan sanggahan hasil CPNS 2019 selama tiga hari setelah pengumuman.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, sanggahan hasil CPNS 2019 bisa dilakukan satu kali.

Baca Juga: China Bantah Tuduhan Menlu AS Soal Tekanan Terhadap Minoritas Muslim Uighur

Baca Juga: Usai Teror di Gereja Nice, Prancis Naikkan Status Keamanan Nasional ke Level Darurat

Kata dia, dalam waktu tiga hari, peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan dalam hasil seleksi CPNS 2019 yang dimumkan oleh instansi tempat mendaftar.

"Sanggahan hanya dapat dilakukan satu kali dengan masa sanggahan 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi CPNS 2019," kata Paryono dalam keterangan resminya.

Menurutnya, pengajuan sanggahan bisa dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal https://sscn.bk.go.id.

Baca Juga: Update Corona 30 Oktober: Kasus Baru di Bawah 3.000, Spesimen Diperiksa Turun Karena Libur Panjang

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta di Sini Setelah Daftar Lewat Pengusul

Sanggahan tersebut akan dijawab para instansi yang bersangkutan dalam kurun waktu empat hari setelah pengumuman CPNS 2019 ditertibkan.

Sementara, bagi peserta CPNS 2019 yang mengundurkan diri, dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain, sebelum NIP ditetapkan BKN.

Baca Juga: Menlu AS Mike Pompeo Ajak Indonesia Tidak Percaya China Soal Muslim Uighur

Baca Juga: Mulai 7 November 2020, Lewat Tol Kayuagung-Palembang Harus Bayar

Kemudian,  peserta CPNS 2019 lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB paa lowongan formasi Jabatan dan ditetapkan dengan keputusan pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik(paperless) melalui sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah