Baca Juga: Ronaldo Absen, Juventus Dilibas Barca Dua Gol Tanpa Balas
Diketahui dalam pasal 4, tertulis: setiap kendaraan yang terletak di barisan depan (haluan), tengah (midship) dan belakang( buritan), kendaraan yang tidak dilakukan pengikatan wajib dilakukan klem pada roda kendaraan.
Ia menekankan pentingnya proses lashing ini terlebih menginat cuaca yang juga mulai memasuki musim hujan di sejumlah daerah
"Tidak dapat dihindari lagi bahwa belakangan ini kondisi laut juga mungkin sedang mengalami ombak besar maupun hujan deras,sehingga cukup menantang saat melakukan pelayaran. Oleh karena itu, seluruh petugas maupun kru harus memperhatikan faktor keselamatan penumpang, kendaraan, maupun seluruh muatan yang ada di dalam kapal," ujarnya.
Baca Juga: Hari Ini 12 Rabiul Awal Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Biodata Lengkap Beliau
Baca Juga: Tanyakan Sumbangsih Generasi Milenial Terhadap Negara, Megawati: Masa Hanya Demo Saja?
Dia menambahkan, melakukan proes lashing pada setiap kendaraan yang ada di atas kapal penyeberangan, semata-mata untuk meningkatkan keselamatan penumpang saat mudik maupun balik dengan kapal penyebrangan.
"Kepada para personil yang ada di Balai Pengelola Transportasi darat juga jangan diabaikan. Harus selalu diingat bahwa keselamatan dan kesehatan saat ini juga menjadi prioritas kita dalam menyelenggarakan transportasi," ucapnya.***