Bantuan Subsidi Upah Sudah Cair 98,30 Persen, Cek Rekeningmu!

- 27 Oktober 2020, 11:20 WIB
Realisasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.
Realisasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji. /Foto: Instagram @kemnaker/

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia, Paling Lambat 1 November

Karena ada beberapa kendala dalam pencairan BSU ini dan menyulitkan pihak Kemnaker untuk menyalurkan bantuan.

Menurut Aswansyah,  kendalanya antara lain, seperti rekening tidak aktif, rekening diblokir bahkan ada nama penerima bantuan di NIK dan rekening berbeda.

Selain itu, kendala yang terjadi terdapat duplikasi rekening dan rekening sudah dibekukan oleh pihak bank.

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2020, Ini Pelanggaran yang Jadi Prioritas untuk Ditindak

Baca Juga: Mafindo dan Maarif Institute Dapat Hibah Miliaran dari Google untuk Berantas Hoaks di Indonesia

"Strategi yang kita lakukan, apabila rekening yang kita dapatkan misalnya ganda, kami minta klarifikasi dengan BPJAMSOSTEK," kata Aswansyah.

Selain itu, Kemnaker selalu berkoordinasi dengan bank penyalur terkait rekening yang bermasalah, selanjutnya membuat posko pengaduan dan cek data calon penerima online di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Sebelumnya, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mengatakan, berdasarkan data BPJAMSOSTEK target awal penerima BSU sebanyak 15,7 juta pekerja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Menterinya Gamblang Jelaskan Tahapan Imunisasi Covid-19 kepada Masyarakat

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x